KPK Disebut Tetapkan Wali Kota Bima dan 3 Orang Jadi Tersangka
Penyidik, katanya, masih fokus pada proses penggeledahan.
Kendati demikian, penetapan kasus ini ke tahap penyidikan terkait ditemukannya dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” terang Ali Fikri.
Ali mengaku ada tim yang turun melaksanakan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima.
Berita Terkait:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” terangnya.
Penggeledahan kantor Wali Kota Bima ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022.
Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.



