KPK Disebut Tetapkan Wali Kota Bima dan 3 Orang Jadi Tersangka
Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebut telah menetapkan Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022.
Sumber di gedung merah putih KPK membenarkan informasi penetapan tersangka HM Lutfi tersebut.
“Kalau (penetapan) tersangkanya benar,” kata sumber dihubungi NTB Satu Selasa 29 Agustus 2023 Pukul 13.20 Wita.
Berita Terkait:
- Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
Masih menurut sumber, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni inisial EL, MM, dan F.
Penetapan tersangka informasinya sejak beberapa waktu lalu, sehingga penyidik KPK menindak lanjuti dengan penggeledahan hari ini.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan dalam tahap kasus ini sudah naik penyidikan.
Dikonfirmasi kembali soal penetapan tersangka, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bersedia membeberkan.



