Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram telah membubarkan aktivitas kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Tercatat ada sebanyak 9 kampanye yang dibubarkan selama 12 hari masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 9 Desember 2023.
“Proses kampanye harus ada administrasi yang diselesaikan, sangat penting miliki surat izin dari kepolisian atau STTP,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril kepada NTBSatu Selasa, 12 Desember 2023.
Beragam modus yang dilakukan dalam kampanye ilegal tersebut, salah satunya dengan mengadakan permainan Mobile Legends.
Selain itu juga, ditemukan modus kampanye mengikuti caleg DPRD di level yang lebih tinggi, semisal caleg DPRD provinsi ikut dalam kampanye caleg DPRD Kota.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
“Dari hasil pantauan kami, ada caleg DPRD Kota Mataram yang memiliki STTP, tapi dia juga gandengan dengan celeg provinsi,” ungkapnya.
Dari 9 kasus pembubaran kampanye, sanksi administratif masih jadi pilihan yang berupa teguran, karena yang bersangkutan langsung mengindahkan larangan dari Bawaslu.
“Sanksinya itu bentuk administratif, langsung selesai di tempat, karena mereka langsung bubar,” ucapnya.
“Jika ada caleg atau peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu, pihaknya akan tegas merekomendaikan sanksi, baik pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) maupun masuk ke ranah pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (ADH)