HEADLINE NEWSHukrim

Pasal Pemecatan Dua Personel Polda NTB tak Terkait Kematian Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menyebut kematian pemecatan Kompol IMY dan Ipda HC tidak berkaitan dengan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Hal itu disampaikan dalam rilis Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid beberapa waktu lalu. Dalam keterangan resmi tersebut membeberkan beberapa pasal yang diterapkan.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

IKLAN

Kemudian, dalam penerapan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isinya, Kode Etik Profesi Polri itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perzinaan.

Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebut, pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Kemudian dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri itu berkaitan dengan penerapan PTDH.

Sementara Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri berisi, anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” katanya.

IKLAN

Kholid, perbuatan kedua personel itu berlandaskan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang terlaksana Selasa 27 Mei 2025.

Polda NTB juga menahan Kompol Y dan Ipda AC selama 30 hari di tempat khusus (penahanan khusus).

Kendati demikian, sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Kabid Humas Polda NTB menyebut, kasus kematian Brigadir Nurhadi tetap berjalan di Dit Reskrimum.

“Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button