Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Mataram Awasi ASN di Media Sosial
Mataram (NTB Satu) – Mendekati Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menerapkan pengawasan khusus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di media sosial.
Baca Juga: Pasang Peraga Kampanye di Zona Terlarang, Bawaslu Kota Mataram Siap Tindak Tegas
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, menyatakan bahwa koordinasi antara Bawaslu dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota selalu dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran. Meskipun sejauh ini belum ada laporan mengenai penyalahgunaan wewenang ASN, Yusril menegaskan bahwa ASN diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: KPU Kota Mataram Ingatkan Caleg Jangan Mobilisasi ASN Dalam Kampanye
“Mereka diwajibkan hadir di kantor dari jam 7 pagi hingga pulang pada jam 4 atau 5 sore. Setelah mereka pulang dan lepas baju, tidak berarti mereka bukan ASN lagi, jadi ASN ini selama dia sebelum pensiun, maka dia tetap jadi ASN,” katanya, Kamis, 30 November 2023.



