Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Mataram Awasi ASN di Media Sosial

Mataram (NTB Satu) – Mendekati Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menerapkan pengawasan khusus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di media sosial.
Baca Juga: Pasang Peraga Kampanye di Zona Terlarang, Bawaslu Kota Mataram Siap Tindak Tegas
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
Berita Terkini:
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, menyatakan bahwa koordinasi antara Bawaslu dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota selalu dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran. Meskipun sejauh ini belum ada laporan mengenai penyalahgunaan wewenang ASN, Yusril menegaskan bahwa ASN diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: KPU Kota Mataram Ingatkan Caleg Jangan Mobilisasi ASN Dalam Kampanye
“Mereka diwajibkan hadir di kantor dari jam 7 pagi hingga pulang pada jam 4 atau 5 sore. Setelah mereka pulang dan lepas baju, tidak berarti mereka bukan ASN lagi, jadi ASN ini selama dia sebelum pensiun, maka dia tetap jadi ASN,” katanya, Kamis, 30 November 2023.