Politik

Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Mataram Awasi ASN di Media Sosial

Yusril juga menegaskan larangan khusus bagi ASN untuk memberikan dukungan atau menunjukkan keberpihakannya di media sosial, termasuk larangan memberikan like atau reaksi positif terhadap konten yang menunjukkan dukungan kepada Paslon tertentu.

Baca Juga: Pasang Peraga Kampanye di Zona Terlarang, Bawaslu Kota Mataram Siap Tindak Tegas

“Begitupun pose foto, jangankan pose yang sudah menandakan keberpihakan ASN, bahkan di media sosial saja tidak boleh memberikan like maupun dukungan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Berita Terkini:

Pihak Bawaslu Kota Mataram menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas sepanjang masa kampanye, dengan harapan bahwa proses demokrasi dapat berlangsung adil dan transparan.

Baca Juga: KPU Kota Mataram Ingatkan Caleg Jangan Mobilisasi ASN Dalam Kampanye

IKLAN

“Mereka harus netral dan sudah ada dalam aturan, akan tetapi tidak juga bisa dipastikan ASN yang melanggar, karena ini bergulir selama masa kampanye, jika ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu menentukan apakah dia salah atau tidak, setelah itu baru kita rekom ke ASN,” pungkas Yusril. (WIL)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button