Yusril juga menegaskan larangan khusus bagi ASN untuk memberikan dukungan atau menunjukkan keberpihakannya di media sosial, termasuk larangan memberikan like atau reaksi positif terhadap konten yang menunjukkan dukungan kepada Paslon tertentu.
Baca Juga: Pasang Peraga Kampanye di Zona Terlarang, Bawaslu Kota Mataram Siap Tindak Tegas
“Begitupun pose foto, jangankan pose yang sudah menandakan keberpihakan ASN, bahkan di media sosial saja tidak boleh memberikan like maupun dukungan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
Pihak Bawaslu Kota Mataram menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas sepanjang masa kampanye, dengan harapan bahwa proses demokrasi dapat berlangsung adil dan transparan.
Baca Juga: KPU Kota Mataram Ingatkan Caleg Jangan Mobilisasi ASN Dalam Kampanye
“Mereka harus netral dan sudah ada dalam aturan, akan tetapi tidak juga bisa dipastikan ASN yang melanggar, karena ini bergulir selama masa kampanye, jika ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu menentukan apakah dia salah atau tidak, setelah itu baru kita rekom ke ASN,” pungkas Yusril. (WIL)