Politik

Kesal Jalan di Lombok Gelap Malam Hari, Rachmat Hidayat Tuntut Audit Menyeluruh Tata Kelola PPJU

Jakarta (NTBSatu) – Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat menginstruksikan Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, menelusuri tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Menurut Rachmat, audit menyeluruh PPJU sangat mendesak. Sebab, distribusi manfaat pajak yang dipungut dari setiap pelanggan PLN ini tak kunjung merata hingga kini.

”Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU ini wajib, agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” tegasnya dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.

Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan, seluruh masyarakat yang telah membayar PPJU setiap bulan, berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak.

Atas dasar itu, ia menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDI Perjuangan di setiap DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok untuk bertindak. Agar tidak ada lagi daerah gelap, sementara pajak tetap dipungut.

IKLAN

”Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan, setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tambah legislator Senayan empat periode ini.

Jalan Raya Gelap Gulita

Dua hari selepas perayaan Idulfitri, politisi Bumi Gora ini mengungkapkan, menyempatkan berkeliling bersama sejumlah kolega memantau situasi di Pulau Lombok menggunakan helikopter.

Helikopter sengaja terbang rendah di seluruh Kabupaten/Kota dan mendapati sebagian besar jalan-jalan raya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, kondisinya gelap gulita di malam hari.

“Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan,” terang Rahcmat.

Sebagai informasi, PLN membebankan PPJU kepada semua pelanggan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerangan jalan di daerahnya. Pajak tersebut tercantum dalam tagihan listrik bulanan.

IKLAN

Sesuai Undang-Undang, besaran pajak minimal 3 persen dan maksimal 10 persen dari setiap tagihan sesuai kebijakan tiap Pemerintah Daerah. PLN kemudian menyetor pajak yang terkumpul ke kas daerah.

Rachmat mengungkapkan, terjadinya kesenjangan antara pembayaran PPJU dan manfaat yang masyarakat terima sangatlah mencemaskan.

Apalagi, realitas yang menunjukkan banyaknya jalan yang gelap karena tidak memiliki penerangan yang memadai. Sementara masyarakat tetap wajib membayar PPJU, bukanlah terjadi baru-baru ini. Melainkan sudah terjadi bertahun-tahun.

”Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama kita. Banyak pelanggan PLN di pedesaan atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” beber Rachmat.

Membiarkan hal tersebut terus berlanjut, kata Rachmat, sama saja dengan melanggengkan kesan bahwa PPJU lebih bersifat sebagai pajak wajib tanpa keadilan distribusi manfaat.

”Ini dzalim namanya,” tukas politisi lintas zaman ini.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button