Audit Menyeluruh
Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh Fraksi PDIP untuk menuntut audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU.
Selain itu, Rachmat menginstruksikan Fraksi PDIP menuntut pemetaan kebutuhan penerangan jalan di setiap daerah agar distribusi manfaat pajak lebih merata.
Pemerintah daerah, tambahnya, harus melakukan pemetaan wilayah yang masih minim penerangan jalan dan menyusun peta jalan atau road map pengadaan serta pemeliharaannya.
Kemudian, harus mengalokasikan secara proposional pajak tersebut berdasarkan kebutuhan penerangan di setiap wilayah.
“Prioritas utama adalah jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang saat ini belum mendapatkan penerangan sama sekali,” sebutnya.
Selain itu, sambung Rachmat, pemetaan kebutuhan penerajangan jalan juga perlu untuk memastikan skema tarif PPJU benar-benar adil. Sehingga tidak seperti saat ini, terkesan justru lebih menguntungkan pelanggan di perkotaan sebagai pihak yang lebih banyak menikmati penerangan jalan.
Efektivitas penggunaan dana PPJU juga harus menjadi atensi Fraksi PDIP. Saat ini kata Rachmat, muncul kesan, bagaimana Pemerintah Daerah sering mengalokasikan PPJU untuk penerangan di jalan-jalan utama. Sementara jalan di permukiman, pedesaan, dan jalan lingkungan tetap gelap.
Demikian halnya dengan pemeliharaan dan efisiensi pengelolaan infrastruktur penerangan jalan umum. Sudah menjadi rahasia umum, banyak lampu jalan yang mati atau rusak dalam waktu lama tanpa perbaikan. Padahal pungutan pajak jalan terus.
Hingga saat ini pun, Rachmat menegaskan, tidak pernah mendengar adanya Standar Pelayanan Minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Sehingga layanan ini terkesan tidak akuntabel.
Padahal, harusnya ada mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PPJU untuk pemeliharaan rutin. Termasuk target perbaikan lampu jalan dalam waktu tertentu.
Di sisi lain, potensi penyimpangan dalam penggunaan PPJU juga harus dicegah. Mekanisme yang ada saat ini memungkinkan dana PPJU untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misalnya belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait.
”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” tegas Rachmat.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana PPJU
Karena itu, ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PPJU mutlak diperlukan. Rachmat mengusulkan, agar Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan PPJU.
Tak hanya itu, perlu juga pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.
Selanjutnya, perlu juga setiap daerah memiliki sistem pengaduan masyarakat jika ada lampu jalan yang mati atau daerah yang seharusnya mendapatkan penerangan tapi belum terpasang.
Jika hal-hal tersebut belum mampu Pemerintah Daerah penuhi, Rachmat menuntut skema PPJU yang lebih adil. Misalnya, memberikan pengecualian atau pengurangan pajak bagi masyarakat yang bermukim di kawasan yang belum mendapatkan penerangan jalan sama sekali.
”Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka hak mereka untuk mendapatkan penerangan jalan harus dijamin!,” tutup Rachmat. (*)