Politik

Mahfud MD Sebut Revisi UU TNI tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, draft terbaru revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tidak terlalu mengganggu desain politik yang reformasi cita-citakan.

“Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, Birokrasi, dan Golkar,” kata Mahfud dikutip dari Tempo, Rabu, 19 Maret 2025.

Pada masa orde baru, ungkapnya, dwifungsi ABRI memberikan peluang TNI dan Polri menjadi DPR tanpa masuk pemilu dengan porsi 22 persen.

Kemudian, dwifungsi ABRI juga memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan-jabatan eksekutif. Di antaranya, gubernur, wali kota, dan bupati dengan sistem penunjukkan tanpa pemilu.

IKLAN

Sehingga, sambung Mahfud, dalam draft terbaru revisi UU TNI tidak memiliki indikasi membuka peluang-peluang tersebut. Sebaliknya, draft tersebut memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik.

“Sekarang ada penegasan kembali. Bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Mantan Ketua MK ini.

Meski ada penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI, Mahfud menilai tidak akan berpengaruh secara signifikan.

Daftar Jabatan Sipil yang Bisa TNI Isi

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas. Dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. 

Pada Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas, jabatan sipil yang dapat prajurit TNI duduki. Yakni membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan.

IKLAN

Kemudian, Sekretariat Negara yang menanganan urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden. Intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan. Lalu, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di Kejaksaan Agung karena dalam Undang-Undang Kejaksaan terdapat pos jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Yang menjabat bisa militer.

Lalu, latar belakang penambahan pos jabatan pengelola perbatasan karena adanya tugas dan fungsi yang beririsan antara TNI dengan jabatan terkait.

“Ini yang kami masukan. Sehingga tidak ada pasal-pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial,” kata Dasco, 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button