Lombok Timur

Terduga Pengedar Uang Palsu Jutaan Rupiah di Lombok Timur Ditangkap

Lombok Timur (NTBSatu) – Polsek Terara, Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar uang palsu di Pasar Tradisional Terara, Senin, 7 April 2025.

Pelaku berinisial M (64), warga Kecamatan Terara, diamankan setelah mencoba menukar sejumlah uang kepada seorang pedagang pasar. Petugas menemukan uang palsu jutaan rupiah di dalam saku celana dan jaket yang pelaku kenakan.

Kejadian bermula saat pedagang cabai asal Dusun Montong Atas, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur bernama Sahmin alias Inaq Saimah (80) tengah berjualan di pasar. Tiba-tiba, pelaku datang membeli cabai kering seharga Rp20.000 menggunakan uang pecahan Rp100.000.

Tidak berhenti di situ, pelaku lalu menawarkan penukaran lima lembar uang pecahan Rp100.000 dari sakunya dengan uang yang dibawa korban.

Namun, salah satu pedagang di sebelah korban, Endang Lestari (29), merasa curiga dan memeriksa lembaran uang tersebut. Dugaan itu terbukti, uang yang pelaku sodorkan ternyata palsu.

IKLAN

Timbul keributan pasca temuan tersebut. Melihat situasi mulai memanas, saksi lain bernama Iqbal Bajre (32) segera membawa pelaku ke Polsek Terara.

Polisi Sita Barang Bukti

Setelah pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 sebanyak 5 lembar atau Rp250.000 yang dugaannya palsu.

Kemudian uang pecahan Rp100.000 sebanyak 31 lembar. Serta, uang asli dan beberapa lembar mata uang asing di dalam dompet pelaku

Kepolisian juga mencatat bahwa M bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada tahun 2020, pengadilan pernah memvonisnya dua tahun penjara atas kasus peredaran uang palsu.

Polisi menduga pelaku masih menyimpan uang palsu di lokasi lain dan telah menipu lebih banyak korban.

IKLAN

Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Timur kini menangani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang juga melakukan interogasi terhadap para saksi, serta menyarankan penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama di lingkungan pasar tradisional yang rawan tindak kejahatan serupa.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada uang palsu yang disimpan pelaku di tempat lain,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman, Selasa, 8 April 2025. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button