Jakarta (NTBSatu) – Komisi I DPR RI bersama pemerintah, menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rapat Kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I RUU TNI, di ruang Banggar DPR RI, Selasa, 18 Maret 2025. Pimpinan rapat, Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.
Sebelum mencapai kata sepakat, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI memberikan pandangan. Mereka pun setuju pembahasan RUU TNI naik ke Rapat Paripurna DPR RI.
Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut dalam siaran langsung di YouTube TVR Parlemen.
“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?,” tanya Utut.
“Setuju,” jawab anggota disertai ketukan palu pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.
Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja, telah melaksanakan sejumlah rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan. Yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit. Serta, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.
“Kami berharap semoga rancangan Undang-Undang TNI dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI. Sehingga ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang,” harapnya.
Ia mengatakan, pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR pada pembicaraan tingkat I telah berlangsung konstruktif. Dalam rangka menghasilkan substansi RUU yang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, serta kementerian terkait dan semua pihak. Atas dukungan dan partisipasinya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Supratman. (*)