Mataram (NTBSatu) – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram akan mengambil langkah tegas jika ada alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona yang dilarang.
Langkah tersebut berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan PKPU nomor 20 tahun 2023, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 181.
Baca Juga : Rencana Mutasi Pejabat Pemprov NTB Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan bahwa penerapan aturan ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan akan dilakukan secara bertahap.
“Beberapa lokasi seperti Jalan Malomba hingga Jalan Sandubaya telah diidentifikasi sebagai zona yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun komersial,” katanya, Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga : Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu: Hanya Boleh di Perguruan Tinggi