Politik

Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu: Hanya Boleh di Perguruan Tinggi

Selong (NTBSatu) – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah resmi dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Para aktor politik pun bisa semakin ekpresif dalam mempromosikan diri.

Mengenai kampanye di lingkungan pendidikan, ternyata tidak sebebas kampanye di tempat-tempat umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur mengatakan, kampanye hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi, tidak di sekolah menengah.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kota Mataram Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara HUT Korpri 2023

“Hanya boleh di perguruan tinggi, kalau SMA (atau sederajat) tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Selasa, 28 November 2023.

Ia pun menegaskan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada dua hari libur perkuliahan, yaitu Sabtu dan Minggu. Kemudian tidak boleh membawa atribut politik.

Baca Juga : Pimpinan KPK Sepakat Batalkan Bantuan Hukum Untuk Fili Bahuri

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button