Mataram (NTBSatu) – Sejak pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada 19 September 2023 lalu, kabar mutasi turut mewarnai pergantian kepemimpinan tersebut.
Lalu Gita Ariadi secara terang-terangan mengatakan akan melakukan mutasi dengan dalih ingin melakukan normalisasi tata kelola birokrasi pemerintahan.
Baca Juga : Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu: Hanya Boleh di Perguruan Tinggi
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan, saat ini dokumen mutasi pejabat Pemprov NTB sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Tinggal kita tunggu rekomendasi dari BKN dan Kemendagri. Kita sudah kirim nama-nama pejabat yang dimutasi, dari sana belum ada. Nanti pak Pj (gubernur) yang tahu,” kata Nasir, Rabu, 29 November 2023.
Nasir menjelaskan, proses mutasi yang dilakukan oleh seorang Pj Kepala Daerah, berbeda dengan yang dilakukan pejabat definitif. Misalnya, seorang Pj ingin melakukan mutasi, harus mendapat rekomendasi dari BKN, Kemendagri, dan KASN.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Kota Mataram Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara HUT Korpri 2023