Mataram (NTBSatu) – Masa kampanye telah dimulai pada 28 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram ingatkan agar Calon Legislatif tidak memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan Kampanye.
Mobilisasi ASN saat masa kampanye sangat rentan terjadi mengingat banyaknya anggota keluarga caleg yang memiliki keluarga ataupun kerabat yang berstatus ASN.
“Saya pikir itu sudah clear, bahwa memobilisasi ASN hadir ditempat kampanye itu sudah jelas tidak diperbolehkan, siapapun calegnya tidak boleh memobilisasi ASN,” tegas Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin kepada NTBSatu Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga : Ratusan Emak-emak di Lombok Tengah Meriahkan Kontes Kuliner Nusantara Relawan Batur Ganjar-Mahfud
Keterlibatan ASN turut menjadi perhatian dari penyelenggara Pemilu. Husni mengatakan, KPU akan tetap memberikan sosialisasi kepada setiap caleg maupun kepada Partai Politik tentang keterlibatan ASN dalam kampanye para caleg.
“Oleh karena itu seluruh peserta pemilu itu jangan melibatkan orang-orang yang dilarang untuk mengikuti kampanye termasuk anak-anak dibawah umur itu juga termasuk,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan pula terkait metode kampanye yang mesti diketahui oleh peserta pemilu terutama mengena metode kampanye tertutup maupun terbuka. Hal itu penting disampaikan kepada peserta pemilu mengingat adanya pemberian sanksi kepada setiap peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye.
Baca Juga : Bos BI: Prospek Ekonomi Global 2024 Redup,Indonesia Mode Waspada dan Optimis