Dompu

PT SMS Lakukan Pengurangan Karyawan Karena Alasan Perubahan Pola Operasional

Alasan alasan itu dibenarkan Perwakilan Manajemen PT SMS. Kepada perwakilan mantan karyawan, Muhammad Haryanto menjelaskan, perampingan karyawan jadi pilihan karena situasi dihadapi manajemen saat ini.

Namun, ia memastikan, seluruh hak hak karyawan akan dipenuhi sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Yang pasti hak hak semua karyawan yang terkena perampingan ini akan diberikan seutuhnya sesuai UUCK. Tidak ada satupun yang dirugikan,” tegas Muhary – sapaannya.

Baca Juga : Pj Bupati Lombok Timur Pastikan Pemerintahannya tidak Meninggalkan Utang

Kepala Desa Doropeti terpilih, Adam Malik yang hadir di antara mantan pekerja, agar jadi bahan evaluasi bersama. Ia mendorong agar para mantan karyawan yang di-PHK tidak putus semangat.

“Saya yakin, bahwa keputusan ini hal yang tidak diinginkan oleh manajemen. Hanya saja demi keberlangsungan perusahaan, opsi ini dianggap benar,” ujar Adam Malik.

Kendati demikian, agar situasi ini tidak berlarut larut, ia berharap internal manajemen PT SMS segera melakukan mengevaluasi. Perbaiki sistem, sehingga ke depan progres dan operasional perusahaan semakin membaik. “Toh dampaknya buat kita semua. Dan harapan saya, kembali merekrut lebih banyak lagi karyawan,” harap Adam Malik. (HAK)

Baca Juga : DJKN Bali Nusra Catatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp700,93 Miliar

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button