BERITA LOKALDaerah NTBDompuHukrim

Mantan Kadikes Dompu Ditahan di Lapas Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu sekaligus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa tahun 2017, Maman ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kasi Penerangan Hukum, Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, mantan Kadikes Dompu bersama tiga tersangka lainnya inisial HR, HBB, dan MKM menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, HR merupakan karyawan swasta, MKM Direktur PT Sultan Anugrah, dan komisaris PT Profilda Sejahterah inisial HBB. Terakhir, Direktur CV Nirmana Consultant inisial CA.

“Penuntut umum Pidsus Kejati NTB menahan tersangka 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Juli 2024 hingga 30Juli 2024,” katanya kepada NTBSatu pada Kamis, 11 Juli 2024.

Sementara untuk tersangka CA, sambung Efrien, menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kota Mataram. Sedangkan tersangka HBB dititipkan di rumah tahanan Polda NTB.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap 2, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi. “Untuk pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram,” tandasnya.

Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, para tersangka mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Dompu pada tahun 2017. Nilainya Rp15 miliar lebih.

Alasan kelimanya menjadi tersangka karena menggunakan anggaran belasan miliar tersebut tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, pihak pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak tidak memiliki kualitas sebagai konsultan perencana.

“(Tersangka) ada yang berbentuk sebagai PPK. Ada sebagai konsultan, ada sebagai pengawas dan sebagai pemodal. Jadi lengkap. Utuh,” jelas Nasrun.

Akibat perbuatan kelima tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar. Angka itu berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button