Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah untuk usulan tahun 2023 yang akan disahkan pada tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan, ada enam Raperda, lima diantaranya merupakan Raperda mandatori Undang-undang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan dalam pembentukan Perda tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan, salah satunya yaitu menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan peserta 60 orang.
Mereka terdiri dari 40 orang perwakilan Dinas/Instansi Pemkab Kabupaten/Kota se-NTB, dan 20 orang perwakilan dari LSM, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat lainnya.
Berita Terkini:
- Kapan BSU Rp600.000 Kemnaker Cair ke Rekening Pekerja?
- Mengenal Reza Pahlavi, Putra Mahkota Iran yang Serukan Ganti Rezim Ali Khamenei
- Mohan Terpilih Jadi Ketua Golkar NTB 2025-2030, Segera Tentukan Jajaran Pimpinan
- Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,7 Persen, Ada Apa?
“Di FGD itu untuk menyempurnakan draf yang sudah siapkan oleh Tim Ahli dan DPRD. Kalau dapat masukan dari publik, kita bawa ke dalam nanti tahun 2024 kita agendakan pengesahan,” ujarnya Jumat, 17 November 2023.
Ditanya mengenai urgensi dari Raperda tersebut, Yongki sapaan akrabnya menegaskan, itu merupakan perintah dari Undang-undang, jadi harus dilaksanakan.
“Itukan perintah undang-undang kalau tidak dikerjakan akan berdampak ekonomi, sosial, politik di NTB,” paparnya.
Adapun keenam Raperda usulan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan.