Ayah di Mataram ini Tega Jerumuskan Anaknya jadi Bandar Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Empat orang inisial RR (31), TA (55), ASM (27), dan ZA (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mataram.
Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin, 13 November 2023. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak.
“TA ayah dan RR anaknya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- Rute Baru Penerbangan Lombok – Malang Resmi Beroperasi
- DPRD Kota Mataram Pastikan tak Ada Program “Siluman” di APBD 2026
- Mataram Darurat Sampah, DLH Akui Kewalahan Hadapi Tumpukan 150 Ton Tiap Hari
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
RR diketahui awalnya berprofesi sebagai sales motor listrik. Sementara, TA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011.
TA tega mengajak anaknya ke bisnis haram tersebut.
Keduanya kompak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mataram. Bisnis ilegal RR diduga mendapat restu dan arahan dari ayahnya.



