Mataram (NTBSatu) – Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi mengaku, akan memproses anggotanya jika terbukti telah melakukan perbuatan politik praktis pada hari pencoblosan.
Menurutnya, netralitas anggota Polri telah termaktub dalam regulasi organisasi. Jika anggota Polri ikut melakukan kegiatan politik praktis, maka akan diatensi pihaknya. Hal itu sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga Pemilu agar jauh dari ketidaknetralan setiap aparat keamanan.
“Jelas, bahwa netralitas itu adalah utama. Dalam organisasi kita aturan ada berjalan baik disiplin, kode etik, maupun pidana ada semua,” tegasnya kepada NTBSatu Senin, 12 Februari 2024.
Kepada seluruh masyarakat di Kota Mataram, agar melaporkan jika ada temuan yang memperlihatkan anggota Polri baik terang-terangan maupun dilakukan dibalik layar, agar melaporkan kepada Kapolresta Kota Mataram.
“Tidak perlu khawatir, kalau memang ada terjadi, tinggal laporkan kita akan proses tuntas,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Gubernur Instruksikan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
Kendati begitu, ia menegaskan sampai sejauh ini, keterlibatan anggota dalam politik praktis belum ada sama sekali.
“Alhamdulillah sampai saat ini anggota tidak ada yang terlibat, mudah-mudahan seterusnya tidak ada yang terlibat politik praktis,” tandasnya. (ADH)