Politik

Bawaslu Ungkap ASN dari 10 Wilayah Ini Paling Rawan Lakukan Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024

Mataram (NTBSatu) – Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) RI 2024, polemik terkait isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan data tersebut, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Diposisi kedua, Sulawesi Utara, dan ketiga ditempati Banten.

Selain itu, terdapat beberapa provinsi lainnya dengan catatan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN yang diurutkan dari posisi tertinggi sampai terendah sebagai berikut:

  1. Maluku Utara: 100
  2. Sulawesi Utara: 55,87
  3. Banten: 22,98
  4. Sulawesi Selatan: 21,93
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
  6. Kalimantan Timur: 6,01
  7. Jawa Barat: 5,48
  8. Sumatera Barat: 4,96
  9. Gorontalo: 3,90
  10. Lampung: 3,90

Di samping itu, Bawaslu turut mencatat 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN, antara lain:

  1. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro: 100
  2. Kabupaten Wakatobi: 86,54
  3. Kota Ternate: 69,23
  4. Kabupaten Sumba Timur: 67,31
  5. Kota Parepare: 63,46
  6. Kabupaten Bandung: 59,62
  7. Kabupaten Jeneponto: 57,69
  8. Kabupaten Mamuju: 40,38
  9. Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38
  10. Kabupaten Bulukumba: 39,90

Sementara itu, berdasarkan laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.

Dalam laporannya, KASN mencatat bahwa ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen).

Baca Juga: Cuaca di NTB: Musim Hujan tapi kok Panas? Ini Penjelasan BMKG

Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

Sementara, ada lima hal yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas ASN.

Mayoritas ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).

Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).

Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen).

Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).

Untuk tahapan Pemilu 2024, telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022.

Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, termasuk juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selanjutnya, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (STA)

Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas Logistik dan Perekonomian Jawa-Lombok, ASDP Optimalkan Operasional dan Layanan Pelabuhan Jangkar-Situbondo

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button