Mataram (NTBSatu) – Kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB masuk 10 besar tertinggi secara nasional.
“Memang isu netralitas ASN di NTB itu cukup tinggi ya, masuk di 10 besar nasional,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Itratip, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Secara keseluruhan, jumlah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di NTB selama masa kampanye melebihi 10 kasus. Terakhir ditemukan di Lombok Tengah dan sedang dalam proses penanganan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Secara keseluruhan, pelanggaran netralitas ASN di NTB saat masa kampanye sudah lebih 10 kasus,” ungkapnya.
Itratip menjelaskan, ranking 10 besar tertinggi pelanggaran netralitas ASN tersebut disebabkan beberapa hal. Pertama, kesigapan pengawas dalam melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
Berita Terkini:
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet
- LPA Soroti Maraknya Pelajar Open BO di Mataram: Ini Bentuk Sistem Gagal Melindungi Anak
- Baru 14 Hari Menjabat Kadis Ketahanan Pangan, Aidy Furqan Terseret Hukum Kasus Proyek Smart Class
Kedua, terjadi karena kuantitas ASN di NTB yang multi praktis cukup tinggi. Terakhir masyarakat NTB cukup peduli dan responsif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
“Keterlibatan berbagai elemen sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan ini,” ujarnya.
Selain itu, Itratip bersama timnya akan melakukan pengawasan khusus kepada keluarga pejabat yang maju sebagai peserta Pemilu 2024. Seperti Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi yang istrinya maju sebagai Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Golkar.
“Saya kira sejak awal kami tentu saja akan melakukan pengawasan dan memberi atensi khusus kepada keluarga pejabat yang maju sebagai peserta Pemilu,” terangnya.
“Kami juga berharap masyarakat harus melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga pejabat yang bersangkutan,” tambahnya. (MYM)