Pengakuan sang anak, dalam sepekan dia bisa menjual narkoba sebanyak 50 gram dengan harga Rp40 juta. Dari sana RR mampu meraup keuntungan Rp5 juta. Bisnis terlarang itu sudah ditekuninya selama tiga bulan. Bahkan dia bisa menjual hingga 150 gram sabu-sabu.
“Bisa dapat untung Rp5 juta,” ucap RR.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 133,67 gram sabu-sabu dari RR. Kemudian 0,8 gram sabu-sabu dari TA. Selanjutnya, sebuah brankas berwarna hitam dan merah, plastik klip bening.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
“Ada alat untuk mengkonsumsi narkotika, uang tunai Rp14,7 juta, kartu ATM, dan timbangan elektronik,” sebut Kapolresta.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (KHN)