Hukrim

Ayah di Mataram ini Tega Jerumuskan Anaknya jadi Bandar Narkoba

Pengakuan sang anak, dalam sepekan dia bisa menjual narkoba sebanyak 50 gram dengan harga Rp40 juta. Dari sana RR mampu meraup keuntungan Rp5 juta. Bisnis terlarang itu sudah ditekuninya selama tiga bulan. Bahkan dia bisa menjual hingga 150 gram sabu-sabu.

“Bisa dapat untung Rp5 juta,” ucap RR.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 133,67 gram sabu-sabu dari RR. Kemudian 0,8 gram sabu-sabu dari TA. Selanjutnya, sebuah brankas berwarna hitam dan merah, plastik klip bening.

Berita Terkini:

“Ada alat untuk mengkonsumsi narkotika, uang tunai Rp14,7 juta, kartu ATM, dan timbangan elektronik,” sebut Kapolresta.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (KHN)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button