Ayah di Mataram ini Tega Jerumuskan Anaknya jadi Bandar Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Empat orang inisial RR (31), TA (55), ASM (27), dan ZA (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mataram.
Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin, 13 November 2023. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak.
“TA ayah dan RR anaknya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- Polres Bima Kota Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Tanjung
- Serahkan LKPD ke BPK, Pemkab Lobar Soroti Temuan Awal Dana BOS
- Pemkab Bima Batasi Perjalanan Dinas untuk Efisiensi Energi dan Anggaran
- BPJS Pekerja Rentan Sumbawa 2026 Belum Dibayar, Disnakertrans Targetkan April
RR diketahui awalnya berprofesi sebagai sales motor listrik. Sementara, TA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011.
TA tega mengajak anaknya ke bisnis haram tersebut.
Keduanya kompak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mataram. Bisnis ilegal RR diduga mendapat restu dan arahan dari ayahnya.



