Ayah di Mataram ini Tega Jerumuskan Anaknya jadi Bandar Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Empat orang inisial RR (31), TA (55), ASM (27), dan ZA (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mataram.
Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin, 13 November 2023. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak.
“TA ayah dan RR anaknya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- Kerja Sama Sunda Kecil NTB, Bali, dan NTT Resmi Dimulai
- Jelang Ramadan, Harga Sembako di Sumbawa Masih Stabil
- Bupati LAZ Lantik 2.997 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lombok Barat
- 5.578 Bayi Baru Lahir di Sumbawa Terancam Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan
RR diketahui awalnya berprofesi sebagai sales motor listrik. Sementara, TA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011.
TA tega mengajak anaknya ke bisnis haram tersebut.
Keduanya kompak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mataram. Bisnis ilegal RR diduga mendapat restu dan arahan dari ayahnya.



