Ayah di Mataram ini Tega Jerumuskan Anaknya jadi Bandar Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Empat orang inisial RR (31), TA (55), ASM (27), dan ZA (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mataram.
Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin, 13 November 2023. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak.
“TA ayah dan RR anaknya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- 185 Pegawai Pensiun, Pemkot Mataram Siapkan Usulan Formasi
- DPRD Sumbawa Minta PDAM Sosialisasikan Penyesuaian Tarif, Soroti Selisih Biaya Produksi
- Hasil SNBP 2026 Diumumkan Sore ini, Simak Cara Cek dan Link Resminya
- Wacanakan Rekrutmen Pegawai Baru, Komisi IV DPRD Lobar Siap Panggil Manajemen RSUD Tripat
RR diketahui awalnya berprofesi sebagai sales motor listrik. Sementara, TA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011.
TA tega mengajak anaknya ke bisnis haram tersebut.
Keduanya kompak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mataram. Bisnis ilegal RR diduga mendapat restu dan arahan dari ayahnya.



