Ayah di Mataram ini Tega Jerumuskan Anaknya jadi Bandar Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Empat orang inisial RR (31), TA (55), ASM (27), dan ZA (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mataram.
Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin, 13 November 2023. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak.
“TA ayah dan RR anaknya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- Wabup Ansori Hadiri Puncak Harlah ke-22 KSB, Tekankan Kolaborasi Lintas Daerah
- Sumbawa Capai Kepatuhan Regulasi Tinggi, Kepala Desa dan Lurah Diberi Gelar Peacemaker
- Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari ini, Simak Cara Daftar dan Syarat Khusus Formasi
- Satpol PP Sumbawa dan Bea Cukai Sita 2.670 Bungkus Rokok Ilegal, Lonjakan Kasus Capai 409 Persen
RR diketahui awalnya berprofesi sebagai sales motor listrik. Sementara, TA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011.
TA tega mengajak anaknya ke bisnis haram tersebut.
Keduanya kompak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mataram. Bisnis ilegal RR diduga mendapat restu dan arahan dari ayahnya.



