Mataram (NTBSatu) – Empat orang inisial RR (31), TA (55), ASM (27), dan ZA (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mataram.
Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin, 13 November 2023. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak.
“TA ayah dan RR anaknya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
RR diketahui awalnya berprofesi sebagai sales motor listrik. Sementara, TA merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011.
TA tega mengajak anaknya ke bisnis haram tersebut.
Keduanya kompak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mataram. Bisnis ilegal RR diduga mendapat restu dan arahan dari ayahnya.