Dugaan Korupsi Kapal Kayu Dishub Bima Belum Juga Tetapkan Tersangka
Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meski pekerjaan telah rampung, tetapi pengadaan kapal yang bersumber dari DAK ini masuk dalam temuan BPK Perwakilan NTB.
BPK NTB mencatat, ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari DAK.
Baca Juga : Pemkab Bima Atensi Fasilitas Puskesmas Donggo yang Bermasalah
Temuan itu terhitung dari kekurangan volume, bahan kayu dan spek mesin.
Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya diterbitkan surat penugasan penanganan kasus nomor SP-Gas/12/V/2022 Ditreskrimsus Polda NTB.
Terakhir, 30 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, Polda belum mengantongi calon tersangka. (KHN)
Baca Juga : Ganjar-Mahfud Tingkatkan Kesejahteraan Dosen dan Guru Jika Menang Pilpres 2024



