Kota Bima

2 Kapal Kayu yang Diusut Jaksa Ternyata tak Bisa Dipakai Melaut

Mataram (NTBSatu) – Kapal kayu proyek Dishub Bima tahun anggaran 2019 tidak layak digunakan atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.

Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, kapal tidak bisa digunakan berdasarkan keterangan akademisi di bidang perkapalan.

Berita Terkini:

“Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, keterangan sementara akademisi seperti itu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.

IKLAN

Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta tersebut. Itu juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan.

“Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan,” ujarnya.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button