Mataram (NTBSatu) – Kapal kayu proyek Dishub Bima tahun anggaran 2019 tidak layak digunakan atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, kapal tidak bisa digunakan berdasarkan keterangan akademisi di bidang perkapalan.
Berita Terkini:
- Diskominfotiksandi Sumbawa Gelar Rapat SP4N-Lapor, Jamin Hak Masyarakat
- Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Sumbawa 2024-2029, Dr. Najam Ingatkan Peran Strategis Dewan
- Bawaslu Kota Bima Tagih Sikap KPU Atas Ribuan Data Pemilih Tak Dikenal
- Yek Agil Luruskan Pemberitaan yang Menyebut Elektabilitas Zul-Uhel Jeblok
“Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, keterangan sementara akademisi seperti itu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta tersebut. Itu juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan.
“Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan,” ujarnya.