Mataram (NTBSatu) – Kapal kayu proyek Dishub Bima tahun anggaran 2019 tidak layak digunakan atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, kapal tidak bisa digunakan berdasarkan keterangan akademisi di bidang perkapalan.
Berita Terkini:
- Teguh Satya Bhakti: MA Bisa Diskualifikasi Peserta dalam Sengketa Pemilu
- Dua Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Besar Segera Disidang
- Oknum Kades Terjaring OTT di Sumbawa Barat Juga Segera Disidang
- Pasangan Anies-Cak Imin Mulai Rasakan Gelagat Kecurangan di Pemilu 2024
“Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, keterangan sementara akademisi seperti itu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta tersebut. Itu juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan.
“Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan,” ujarnya.