Kota Bima
2 Kapal Kayu yang Diusut Jaksa Ternyata tak Bisa Dipakai Melaut
Mataram (NTBSatu) – Kapal kayu proyek Dishub Bima tahun anggaran 2019 tidak layak digunakan atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, kapal tidak bisa digunakan berdasarkan keterangan akademisi di bidang perkapalan.
Berita Terkini:
- Dinkes Sumbawa Prioritaskan Ambulans untuk Desa Terpencil
- HUT Ke-67 Kabupaten Sumbawa, PPNI RSUD Gelar Khitanan Massal Bagi Warga Kurang Mampu
- PT TUN Kabulkan Banding Imigrasi Mataram, Menang Kasus Deportasi Dua WN Amerika Serikat
- Isu Tambang Ilegal Seret Pariwisata NTB, Pemprov Bantah Sebabkan Wisatawan Batal Berkunjung
“Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, keterangan sementara akademisi seperti itu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta tersebut. Itu juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan.
“Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan,” ujarnya.



