Penyidik Gandeng Akademisi dan Inspektorat Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Bima

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal kayu di Kabupaten Bima terus berproses di Kejakasaan Negeri (Kejari) Bima.
Untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kasus yang terjadi tahun 2019 itu, penyidik menggandeng Inspektorat NTB.
“Untuk hitungan kerugian negara, kami menggandeng Inspektorat NTB,” kata Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Penanganan kasus ini juga, penyidik turut menggandeng ahli dari kalangan akademisi di salah satu universitas di Surabaya. Ahli itu, sambung Hajar, yang memeriksa kondisi dua kapal tersebut.
“Spek mesin dan lainnya, itu diperiksa ahli,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
Kasus dengan anggaran Rp989 juta ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 menyebut, sejumlah pihak telah diperiksa.
Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia. Termasuk mantan Kadishub Kabupaten Bima, Syafruddin.
“Termasuk ahli di bidang perkapalan juga sudah kami periksa,” sebutnya.
Saat disinggung indikasi tindak pidana yang muncul dari pengusutan ini, Debi mengatakan belum bisa memberi informasi lebih jauh.
“Belum bisa kita kasih tahu. Yang jelas (pengusutan) masih di tahap penyidikan,” jelasnya.
Pengadaan kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (KHN)