Mataram (NTBSatu) – Pembagian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Mataram harus bisa lebih baik dan kompherensif dari segi perencanaan hingga evaluasi.
Hal tersebut menjadi temuan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pada saat pembagian dana kepada OPD bisa lebih terbuka dan jelas.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, ada beberapa penerima hibah bansos masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk seluruh OPD yang menerima bansos, sudah dibuatkan perjanjian karena kami tidak ada pilihan, dan mereka harus segera selesaikan urusan dana hibah tersebut,” jelasnya, Kamis 18 Januari 2024.
Beberapa minggu yang lalu, Inspektorat Kota Mataram kembali menegaskan terkait dana hibah yang direkomendasikan untuk dikembalikan.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
“Kita tidak tahu siapa, intinya bisa dilihat dari link resmi BPK RI,” ungkapnya.
Beberapa yayasan yang sudah mengetahui adanya dana hibah bersifat fiktif ini segera mengembalikan dana tersebut tanpa adanya pemanggilan. Nelly memberikan target penyelesaian dana hibah ini kisaran 60 hari, sesuai dengan arahan dari BPK.