Hukrim
Hati-hati! Masyarakat yang Sebarkan Informasi Hoaks Dipenjara 10 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Seminggu terakhir, masyarakat Kota Mataram dihebohkan beredarnya sejumlah berita bohong atau hoaks. Salah satu informasi hoaks itu, adanya dugaan keributan antara warga Bima dengan warga Sekarbela.
Menanggapi itu, Polresta Mataram menegaskan, siapa saja masyarakat yang membuat dan menyebarkan berita atau informasi hoaks akan diproses secara hukum.
Berita Terkini:
- Aktivis hingga Influencer Dapat Teror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra
- Kejari Bima Sita Kapal Hibah Kemenhub
- Jelang Tahun Baru, Harga Bahan Pokok di Pasar Bertais Mataram Tetap Stabil
- Dukung Kemanusiaan di Aceh, Bank NTB Syariah Fasilitasi Operasional Ambulans Tim Medis NTB
“Hukumannya tidak main-main. Maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Hal itu, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



