Mataram (NTB Satu) – Seminggu terakhir, masyarakat Kota Mataram dihebohkan beredarnya sejumlah berita bohong atau hoaks. Salah satu informasi hoaks itu, adanya dugaan keributan antara warga Bima dengan warga Sekarbela.
Menanggapi itu, Polresta Mataram menegaskan, siapa saja masyarakat yang membuat dan menyebarkan berita atau informasi hoaks akan diproses secara hukum.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
“Hukumannya tidak main-main. Maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Hal itu, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.