Hukrim
Hati-hati! Masyarakat yang Sebarkan Informasi Hoaks Dipenjara 10 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Seminggu terakhir, masyarakat Kota Mataram dihebohkan beredarnya sejumlah berita bohong atau hoaks. Salah satu informasi hoaks itu, adanya dugaan keributan antara warga Bima dengan warga Sekarbela.
Menanggapi itu, Polresta Mataram menegaskan, siapa saja masyarakat yang membuat dan menyebarkan berita atau informasi hoaks akan diproses secara hukum.
Berita Terkini:
- Oknum Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Kantongi Nama, Kejati NTB Segera Umumkan Tersangka TPPU-Gratifikasi Samota
- Tak Boleh Dicicil, Disnaker Mataram Ingatkan Ratusan Perusahaan Bayar THR Penuh
- DPRD Lombok Barat Panggil PLN, Soroti Anomali PAD dan Tagihan PJU Rp16 Miliar
“Hukumannya tidak main-main. Maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Hal itu, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



