Hukrim
Hati-hati! Masyarakat yang Sebarkan Informasi Hoaks Dipenjara 10 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Seminggu terakhir, masyarakat Kota Mataram dihebohkan beredarnya sejumlah berita bohong atau hoaks. Salah satu informasi hoaks itu, adanya dugaan keributan antara warga Bima dengan warga Sekarbela.
Menanggapi itu, Polresta Mataram menegaskan, siapa saja masyarakat yang membuat dan menyebarkan berita atau informasi hoaks akan diproses secara hukum.
Berita Terkini:
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
- Kasus DAK Dikbud NTB Masih Puldata-Pulbaket
“Hukumannya tidak main-main. Maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Hal itu, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



