Hukrim
Hati-hati! Masyarakat yang Sebarkan Informasi Hoaks Dipenjara 10 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Seminggu terakhir, masyarakat Kota Mataram dihebohkan beredarnya sejumlah berita bohong atau hoaks. Salah satu informasi hoaks itu, adanya dugaan keributan antara warga Bima dengan warga Sekarbela.
Menanggapi itu, Polresta Mataram menegaskan, siapa saja masyarakat yang membuat dan menyebarkan berita atau informasi hoaks akan diproses secara hukum.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
“Hukumannya tidak main-main. Maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Hal itu, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.