Usulan rasionalisasi tarif parkir kendaraan roda empat pun sempat mencuat menjadi Rp4.000. Namun kata Didi, dibulatkan menjadi Rp5.000 lebih baik untuk mengantisipasi pungutan liar (Pungli) dengan cara tidak memberikan kembalian uang.
Namun, lanjut Didi, rencana kenaikan tarif parkir tidak bisa begitu saja. Namun harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan perbaikan fasilitas parkir.
“Utamanya itu perbaikan sistem, peningkatan layanan dan fasilitas. Bukan kenaikan tarifnya,” katanya.
Sebelumnya, Perda yang sedang dievaluasi Pemprov NTB itu mendapatkan banyak protes dari masyarakat Kota Mataram. Kebanyakan menyebut jumlah kenaikan tersebut tidak sepadan dengan kualitas pelayanan.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023. (MKR)
Baca Juga :
- Calo Perekrut PMI asal Lombok Utara Dilaporkan ke Polda NTB
- MXGP Sumbawa dan Lombok Borong 2 Penghargaan dari FIM
- Diangkut dari Spanyol, Logistik MotoGP Sudah Tiba di Lombok
- Dana Abadi Pendidikan yang Dikelola LPDP Tahun Ini Mencapai Rp139,11 Triliun
- Kemendikbudristek Beberkan Tiga Potensi Masalah Bila Kampanye Digelar di Perguruan Tinggi