Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai, akan ada tiga potensi masalah bila kampanye dilaksanakan di lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
Aturan yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan ini merujuk putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat putusan tersebut, MK memperbolehkan peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbudristek, Nur Syarifah mengatakan, tiga potensi masalah ini mengenai polarisasi institusi pendidikan ke dalam aliran politik, polarisasi dalam lingkup civitas akademika, dan pengaturan jadwal.
“Mengenai polarisasi atau pembelahan institusi-institusi pendidikan ke dalam aliran-aliran politik tertentu selama pelaksanaan kampanye, dapat berpengaruh terhadap suasana pembelajaran. Sehingga perbedaan-perbedaan pilihan itu, berpotensi memengaruhi suasana pembelajaran. Jadi terkotak-kotak,” ungkapnya, dikutip dari Tempo, Minggu, 24 September 2023.
Baca Juga :
- Keterwakilan Perempuan di Parlemen NTB Terendah se-Indonesia
- Pendaftaran Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Dibuka Oktober Besok
- Beasiswa BRILian Bank BRI 2023 Telah Dibuka, Mahasiswa Diberi Uang Saku hingga MacBook Air
- Kemendikbudristek Tegaskan Formasi PPPK Guru 2023 Belum Cukupi Kebutuhan Daerah
- Presiden dan Menteri Dipastikan Hadir Saat MotoGP Mandalika 2023