BERITA NASIONAL

Kemendikbudristek Beberkan Tiga Potensi Masalah Bila Kampanye Digelar di Perguruan Tinggi

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai, akan ada tiga potensi masalah bila kampanye dilaksanakan di lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Aturan yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan ini merujuk putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat putusan tersebut, MK memperbolehkan peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbudristek, Nur Syarifah mengatakan, tiga potensi masalah ini mengenai polarisasi institusi pendidikan ke dalam aliran politik, polarisasi dalam lingkup civitas akademika, dan pengaturan jadwal.

“Mengenai polarisasi atau pembelahan institusi-institusi pendidikan ke dalam aliran-aliran politik tertentu selama pelaksanaan kampanye, dapat berpengaruh terhadap suasana pembelajaran. Sehingga perbedaan-perbedaan pilihan itu, berpotensi memengaruhi suasana pembelajaran. Jadi terkotak-kotak,” ungkapnya, dikutip dari Tempo, Minggu, 24 September 2023.

Baca Juga :

IKLAN
1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button