Pariwisata

Penggunaan Drone di Rinjani Kini Harus Izin dan Kena Retribusi

Lombok Timur (NTBSatu) Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) kini menerapkan aturan penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone, di Gunung Rinjani.

Aturan tersebut mengacu pada Memorandum Kepala BTNGR Nomor: M.36/T.39/TU/KSA/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Isinya, tentang penertiban penggunaan pesatwan udara kecil tanpa awak oleh pengunjung di dalam kawasan TN Gunung Rinjani.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivotas penggunaan dan pengambilan gambar dengan menggunakan pesawat udara kecil tanpa awal (pukta)/drone, wajib melalui mekanisme perizinan. Dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” bunyi pengumuman BTNGR, Rabu, 18 September 2024,

BTNGR menegaskan, aturan perizinan dan pengenaan pungutan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Peraturan tersebut tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku, pada Kementerian Kehutanan.

“Mulai dari aktivitas pengambilan video komersial, handycam, dan foto, serta, pengembailan gambar TSL di darat, perairan. Dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial dikenakan pungutan PNBP,” tambah BTNGR.

BTNGR juga mengungkapkan, alasan penggunaan drone di kawasan Gunung Rinjani, kini harus izin dan kena retribusi.

“Terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan pesawat drone di dalam kawasan TN Gunung Rinjani,” beber BTNGR. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button