Lombok Timur (NTBSatu) – Polisi berhasil mengamankan perempuan pelaku penculikan anak di Taman Selong, Rabu, 18 September 2024. Pelaku tersebut berinisial AS (43).
Peristiwa itu berawal, saat Polres Lombok Timur mendapatkan laporan bayi usia 1,7 tahun hilang dari orang tuanya pada Selasa, 17 September 2024.
Saat itu korban hilang di Taman Rinjani Selong, ketika pelapor tengah berjualan minuman di tempat yang sama.
Melihat postingan Facebook terkait hilangnya bayi tersebut, warga sekitar tempat tinggal pelaku curiga dengan keberadaan anak kecil yang berada di rumah pelaku. Masyarakat sekitar pun mengetahui pelaku tidak memiliki anak, belum lagi wajah anak tersebut mirip dengan postingan yang beredar.
“Warga sekitar kemudian melaporkan kepada sekdes dan menghubungi orang tua korban via Facebook,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman.
Lalu pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, orang tua korban bersama petugas Polsek Selong, dan pemerintah desa mendatangi rumah pelaku di Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat.
“Pelaku diamankan ke Polsek Sakra Barat, sementara korban langsung dibawa oleh keluarganya,” ucap Oesman.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengatakan, saat itu sedang jalan-jalan di Taman Rinjani Selong dan membeli minuman di lapak orang tua korban.
Di sana pelaku berjumpa dengan korban dan sempat mengajak korban bermain, serta membawanya jalan-jalan sekitar taman.
“Selang beberapa menit, pelaku membawa kabur anak tersebut. Lalu, pulang ke rumahnya di Dusun Panggongan, Desa Gunung Rajak, Sakra Barat,” ujar Oesman.
Osman membeberkan, perempuan pelaku penculikan ini tinggal seorang diri karena suaminya bekerja di Kalimantan.
“Pelaku memiliki obsesi terhadap anak kecil, karena sampai sekarang belum mendapatkan keturunan,” tutup Oesman. (*)