“Penangguhan penahanan dalam hal sakit artinya pengalihan penahanan, bukan dibebaskan dari tahanan,” lanjut Taufan.
Dia menegaskan, prinsip penangguhan penahanan adalah jaminan terhadap hak sebagai manusia. Meski begitu, hakim tidak boleh melupakan aspek keadilan dan kemanfaatan.
Pemberian penangguhan yang menimbulkan kegaduhan, sambung Taufan, menunjukan hakim tidak memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan bagi Masyarakat.
Lebih-lebih ini merupakan kasus korupsi. Hakim mesti memperhatikan kondisi penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Berita Terkini:
- Optimis Iqbal-Dinda Menang Pilkada NTB, Rafidin: Politisi dan Birokrat Segudang Pengalaman
- Rumah di Wanasaba Lombok Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
- Miq Iqbal ke Sumbawa: Datang Sebagai Tamu, Kembali Sebagai Keluarga
- LIPSUS – Teror Predator Seksual di Kampus
Cara-cara penegak hukum menurutnya harus memberikan keadilan maupun perlindungan masyarakat. Dengan kemudahan penangguhan yang diberikan, secara tidak langsung akan mengurangi nilai hukum.
“Seolah menampakan pesan bahwa korupsi tidak bahaya,” tegasnya.
Hakim sebelum memberi keringanan, mesti memikirkan kondisi bangsa. Juga upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengungkap bahwa hakim telah memberi keringanan kepada salah satu dari tujuh tersangka tersebut.
Alasannya, karena Bos PT AMG itu dua kali absen dari persidangan. “Jadi supaya dia tidak ada alasan lagi tidak hadir sidang,” katanya. (KHN)