Lombok Timur (NTBSatu) – Masyarakat Lombok Timur yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap bisa menyalurkan hak suara pada Pilkada serentak 2024, meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, calon pemilih yang tidak masuk DPT tak perlu merasa khawatir. Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP.
“Walaupun tidak ada di DPT tapi memiliki KTP-elektronik atau identitas yang Kemendagri keluarkan melalui Dukcapil. Ini bisa jadi dasar untuk bisa memilih dan itu masuk kategori DPT,” katanya.
Suci menyebut, berdasarkan data yang pihaknya terima, sekitar tujuh ribu masyarakat yang baru selesai melakukan perekaman KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Itu nantinya berpotensi masuk dalam DPT,” ujarnya.
Menurutnya, angka itu berpotensi terus bertambah. Mengingat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga saat ini masih menggencarkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola.
Langkah tersebut menurutnya menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mengakomodir hak konstitusi masyarakat.
Sebelumnya, sebanyak 3.904 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Lombok Timur masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.
Jumlah itu berdasarkan temuan KPU Kabupaten Lombok Timur pada tahap pleno tingkat kecamatan.
Suci menjelaskan, terdapat beberapa kategori pemilih TMS. Antara lain, meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur. Kemudian, pindah domisili, berstatus TNI atau Polri, dan yang salah penempatan TPS.
Dari semua indikator itu, pemilih yang banyak KPU temukan di DPSHP Lombok Timur adalah pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih tidak ditemukan.
“Kalau data ganda sudah nol. Sehingga Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) itu sudah ditutup. Adapun untuk perbaikan data lagi, kami harus izin ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” ungkap Suci. (*)