Mataram (NTBSatu) – Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di NTB masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi menyampaikan, SK penetapan tersebut biasanya keluar satu atau dua hari sebelum batas waktu yang ditetapkan. Yakni 25 September 2024 atau hari pertama memasuk tahapan kampanye pasangan calon.
“Kita terima SK dari Kemendagri H-1 atau H-2. Kita tunggu saja. Pengalaman dari dulu seperti itu. Tangga 25 September 2024 batas akhir. Biasanya kita terima sehari atau dua sebelum itu,” jelas Hamdi, kemarin.
Dalam hal ini, terdapat lima daerah yang akan menggunakan Pjs. Lantaran, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota lima daerah sama-sama kembali mengikuti Pilkada 2024.
Lima kabupaten kota tersebut adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.
Sementara dua kabupaten lainnya tidak menggunakan Pjs, yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima.
Alasannya, karena Bupati Kabupaten Lombok Utara Djohan Sjamsu tidak maju sebagai peserta Pilkada. Begitupun Wakil Bupati Kabupaten Bima, Dahlan M Noer juga tidak maju sehingga tidak memerlukan Pjs.
“Pada intinya Pjs itu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan kewenanganannya,” ujar Hamdi.
Selain itu, Pjs juga harus mampu menjamin ketertiban masyarakat, keamanan. Kemudian mengawal atau mendukung pelaksanaan Pemilukada.
Selanjutnya, Pjs juga bisa melakukan pengisian jabatan kosong setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Lalu, membahas dan menetapkan peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri.
“Dia boleh mutasi asal ada persetujuan menteri,” beber Hamdi.
Usulkan 15 Nama
Untuk mengisi kursi Pjs ini, Pemprov NTB mengusulkan 15 nama ke Kementerian Dalam Negeri.
“InsyaAllah semuanya sedang berproses. Sedang dalam penggodokan di Kemendagri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Selasa, 10 September 2024.
Pemprov NTB mengusulkan 15 nama tersebut pada 3 September 2024 lalu. Selanjutnya, menunggu keputusan Kemendagri untuk memberikan mandat kepada kandidat terpilih.
“Setelah ada respon (dari Kemendagri) kami saatnya nanti melakukan penyerahan SK dan sebagainya,” ujar mantan Pj Gubernur NTB itu.
Menyinggung siapa saja 15 nama yang diusulkan tersebut, Gita tidak menyebutkannya. “Kita tunggu saja prosesnya,” pungkasnya. (*)