Penangguhan Penahanan Bos PT AMG Bisa Dicabut Hakim

Mataram (NTB Satu) – Penangguhan tahanan terhadap terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi bisa dicabut.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram), Taufan Abadi mengatakan, status penahanan Direktur PT AMG itu bisa dicabut jika ada pelanggaran syarat.
Diketahui, Po Suwandi absen persidangan pada 7 dan 14 September 2023. Alasannya, karena dia dalam kondisi sakit. Dia diketahui pernah menjalani pengobatan di RSUD Kota Mataram.
Berangkat dari itu, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberi penangguhan tahanan ke Po Suwandi pada 15 September 2023.
Berita Terkini:
- Pendaki asal Malaysia Kecelakaan di Rinjani, Alami Patah Pinggang dan Luka Bagian Kepala
- Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap II Mataram Molor, Formasi Guru Jadi Biang Keterlambatan
- BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Masih Lakukan Verifikasi Data
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
Tapi, penelusuran NTB Satu, pada dua tanggal itu Po Suwandi terungkap tidak menjalani pengobatan di Rumah Sakit tersebut.
Jika berkaca pada fakta tersebut, Taufan menilai tidak adanya pemeriksaan Po Suwandi pada waktu absen sidang, Hakim bisa menggugurkan penangguhan.
“Maka dari itu, hakim harus memperhatikan adanya pelanggaran syarat, sehingga dapat mencabut penangguhan,” tegasnya, Jumat, 21 September 2023.