Mataram (NTB Satu) – Majelis Hakim diingatkan bahwa penangguhan penahanan diberikan kepada Po Suwandi tanpa imbalan apapun.
Pengamat Hukum dari Universitas Mataram (Unram), Taufan Abadi mengatakan, pemberian penangguhan terhadap terdakwa oleh majelis hakim harus tanpa jaminan uang.
“Tapi harus berdasarkan syarat yang ditentukan,” katanya kepada NTB Satu, Jumat, 22 September 2023.
Syarat yang dimaksud, katanya, harus sesuai dengan pengajuan yang diberikan. Jika alasannya karena sakit, maka hakim harus mempertimbangkan dengan baik dan selektif.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Menurutnya, meskipun KUHAP memberi ruang kewenangan untuk memberi penangguhan, tapi hakim tidak bisa menggunakannya dengan serampangan.
“Hakim perlu mempertimbangkan pengenaan pasal perbuatan pelaku, jejak pelaku dan bahaya perbuatannya,” beber dosen Fakultas Hukum Unram ini.
Jika benar penangguhan diberikan ke Po Suwandi karena sakit, menurutnya hakim memiliki memiliki alternatif lain. Misalnya, berobat dalam tahanan.
“Namun jika dalam kondisi darurat, seperti tidak bisa melakukan aktivitas apapun, maka harus dipastikan dia tetap dalam pengobatan di rumah sakit,” ujarnya.