Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi mendapatkan penangguhan dari Majelis Hakim. Dia dua kali absen dari persidangan PN Tipikor Mataram.
Catatan NTB Satu, Direktur PT AMG itu absen pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD. Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023.
Humas RSUD Kota Mataram, Ayu yang dikonfirmasi NTB Satu mengatakan, Po Suwandi tidak pernah menjalani pengobatan pada tanggal 7 dan 14 September.
Berita Terkini:
- Banyak Jabatan Strategis Kosong, Sekda NTB: Mutasi Sangat Diperlukan
- Potret Buram Dusun Meang: Akses Jalan Buruk di Objek Wisata Terbaik, Warganya Merantau Jadi PMI
- Langkah Akhir Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Pj Gubernur Jawab Kritik Dewan soal Kisruh DAK Dinas Dikbud NTB: Kadisnya Tetap Dievaluasi
“Tidak ada pengobatan di hari itu,” katanya kepada wartawan via WhatsApp, Selasa, 19 September 2023.
Bahkan, sambung Ayu, sampai hari ini pria yang menjadi tersangka pada 13 April 2023 itu belum ke RSUD Kota Mataram untuk melakukan kontrol di poli jantung.
Hal senada juga diungkap Kasubag Humas RSUD Kota Mataram, Yuda Prasetya. Po Suwandi tidak melakukan pengobatan ke Rumah Sakit yang bertempat di Jalan Bung Karno, Kota Mataram tersebut.
“Sampai hari ini belum kontrol,” katanya.