Hukrim

Kejati NTB: Status Tahanan Kota tak Menghambat Eksekusi Direktur PT AMG

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyebut, status tahanan kota terdakwa korupsi pasir besi PT AMG di Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum tak menghambat proses eksekusi.

Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi mengaku, status tahanan kota Po Suwandi tak menjadi kendala saat menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Salah satu langkah kejaksaan adalah menahan yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Salah satunya dengan mengajukan surat pencekalan ke imigrasi melalui JAM Intel Kejagung RI,” katanya, Selasa, 10 September 2024.

Rencana eksekusi, sambung Didie, pihaknya laksanakan telah menerima salinan lengkap amar putusan dari pengadilan. Hal itu sesuai amar putusan.

“Kalau sudah ada salinan resmi dari pengadilan ke kami, baru kami tindak lanjuti. Jadi, tunggu tanggal mainnya,” jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan putusan kasasi Direktur dan Kacab PT AMG itu sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

“Iya, itu baru pemberitahuan di SIPP Mahkamah Agung saja,” katanya.

PN Mataram, sambung Kelik, belum menerima berkas petikan maupun salinan putusan kasasi kedua terdakwa. “Biasanya setelah diputus begitu, nanti petikannya baru menyusul terkirim,” jelasnya.

Putusan Sebelumnya

Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum merupakan dua dari delapan terdakwa korupsi pasir besi pada Blok Dedalpak.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram milik terdakwa Po Suwandi pada 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Hakim PN Mataram sebelumnya memvonis Po Suwandi dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti. Terakhir, Po tetap menjadi tahanan kota.

Hakim menilai terdakwa adalah pihak yang bertanggung jawab adanya penambangan pasir besi di Dedalpak pada tahun 2021-2022. PT AMG beraktivitas tanpa mengantongi rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Sementara Rinus Adam Wakum, hakim pengadilan tingkat banding hanya mengubah uang pengganti dari Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Hakim menilai perbuatan Rinus melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Kacab PT AMG Lombok Timur itu menikmati keuntungan penjualan penambangan pasir besi tanpa mengantongi RKAB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button