Hukrim

Jaksa Terima Rp200 Juta dari Mantan Kabid Minerba ESDM NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Timur menerima uang Rp200 juta dari mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman dalam perkara korupsi pasir besi PT AMG.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta menyebut, uang Rp200 juta tersebut merupakan iktikad baik Trisman dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tertanggal 7 Agustus 2024.

“Dalam amar putusan pada 7 Agustus 2024, hakim membebankan terpidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp339 juta. Dan Kamis (22/8) kemarin, terpidana melalui pihak keluarganya membayar uang pengganti senilai Rp200 juta,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya.

Kejaksaan selanjutnya menyerahkan uang Rp200 juta itu ke kas negara. Dengan begitu, sisa uang pengganti yang belum Trisman bayar sebesar Rp139 juta.

Sesuai ketentuan amar putusan, apabila terpidana tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda berharga milik terpidana.

Jika harta benda berharga terpidana belum juga menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis majelis hakim

Sebelumnya, majelis hakim memvonis mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG Lombok Timur.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan mantan bawahan terpidana Zainal Abidin itu membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Kemudian, membebankan terdakwa Trisman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.

Penetapan itu sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Isrin menyebut, sebagai ASN Trisman menerima suap sebesar Rp659 juta. dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus, Adam Wakum. Ada juga dari 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.

Rinciannya, dari terpidana Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik staf Trisman, Desna Atmi Ulfa. Totalnya Rp57 juta. Sementara dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.

Adanya penyerahan uang dari Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta. Karenanya hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa menjadi Rp339 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button