Hukrim

Tak Ada Riwayat Dirut PT AMG Berobat di Rumah Sakit

Meski begitu, diakuinya Po Suwandi pernah menjadi pasien rawat inap di ruan Safir Graha selama empat hari. Terhitung dari tanggal 1 sampai 4 September.

Pasca dirawat inap, lanjut Yuda, pihak rumah sakit memberikan surat discharge planning ke pasien. Tujuannya agar pasien datang kembali melakukan kontrol.

“Tapi (kami) tidak tahu apa alasannya (Po Suwandi) tidak datang kontrol,” aku Yuda.

Diketahui, Po Suwandi dua kali absen dari persidangan di PN Tipikor Mataram. Alasannya karena Direktur PT AMG itu dalam kondisi sakit.

Berita Terkini:

Berangkat dari masalah itu, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan penangguhan penahanan terhadap salah satu dari tujuh tersangka tersebut.

Pemberian keringanan terhadap pria berkacamata itu dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. Tujuannya agar Po Suwandi bisa mudah menjalani pengobatan di RSUD Kota Mataram.

Selain itu, agar Direktur PT AMG itu tidak lagi beralasan absen dari sidang korupsi tersebut. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button