Meski begitu, diakuinya Po Suwandi pernah menjadi pasien rawat inap di ruan Safir Graha selama empat hari. Terhitung dari tanggal 1 sampai 4 September.
Pasca dirawat inap, lanjut Yuda, pihak rumah sakit memberikan surat discharge planning ke pasien. Tujuannya agar pasien datang kembali melakukan kontrol.
“Tapi (kami) tidak tahu apa alasannya (Po Suwandi) tidak datang kontrol,” aku Yuda.
Diketahui, Po Suwandi dua kali absen dari persidangan di PN Tipikor Mataram. Alasannya karena Direktur PT AMG itu dalam kondisi sakit.
Berita Terkini:
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Menteri Nusron Copot 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Kasus Pagar Laut Tanggerang
- Jalan Rusak Parah, Warga Desa Batu Jangkih Lombok Tengah Harus Ditandu karena Sakit
- Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC, Eks Direktur PT Tripat: Alhamdulillah!
Berangkat dari masalah itu, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan penangguhan penahanan terhadap salah satu dari tujuh tersangka tersebut.
Pemberian keringanan terhadap pria berkacamata itu dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. Tujuannya agar Po Suwandi bisa mudah menjalani pengobatan di RSUD Kota Mataram.
Selain itu, agar Direktur PT AMG itu tidak lagi beralasan absen dari sidang korupsi tersebut. (KHN)