BREAKING NEWSHukrim

Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC, Eks Direktur PT Tripat: Alhamdulillah!

Mataram (NTBSatu) – Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi kembali menjadi tersangka dugaan korupsi lahan Lombok City Center (LCC) Lombok Barat, Jumat, 31 Januari 2025.

“Lalu Azril sekarang statusnya menjalani pidana di Lapas Kuripan, Lombok Barat,” kata penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri.

Mantan Direktur PT Tripat itu menjadi tersangka bersama eks Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

IKLAN

Saat berjalan keluar meninggalkan Gedung Kejati NTB, Lalu Azril tak berkomentar banyak. “Alhamdulillah. Ini digaris bawahi ya, Alhamdulillah,” ucapnya.

Hasan menyebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat.

“Wujud KSO adalah LCC. Salah satu poin krusialnya adalah melegalkan agunan sertifikat HGB atas eks penyertaan modal Pemkab Lobar. Luasnya 8,4 hektare. Tidak seluruhnya,” beber Hasan.

IKLAN

Akibat perbuatan keduanya, muncul angka kerugian negara sebesar Rp38 miliar. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap.

Sementara terkait lahan, sambung Hasan, jaksa telah menyita seluruhnya beberapa waktu lalu. Kendati salah satu sertifikat lahan masih berada di Bank Sinarmas. Hal itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Nomor 45/Pen.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Mtr tanggal 6 Desember 2024.

Kini mantan bos PT Tripat dan PT Bliss itu menjalani penahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 31 Januari 2025.

IKLAN

Jaksa menyangkakan keduanya dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riwayat Kasus

Sebelumnya, jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.

Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis ia juga membebankannya membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button