Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Lombok Barat, Jumat, 31 Januari 2025.
“Menahan salah seorang tersangka Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” kata penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri.
Tidak hanya itu, jaksa juga kembali menetapkan Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.
Modusnya, sambung Hasan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat.
“Kerugian negara Rp38 miliar,” ucapnya. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap.
Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari mendatang, terhitung sejak 31 Januari 2025.
Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)