HEADLINE NEWSHukrim

Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menetapkan Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dan Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha sebagai tersangka dugaan korupsi Lombok City Center (LCC).

Penyidik menyebut, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dugaan korupsi LCC ini.. Tidak hanya dari kelangan perusahaan saja. Namun berpeluang juga dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemda Lobar).

“Tidak menutup kemungkinan. Tergantung fakta penyidikan. Pemkab Lobar maupun anggota dewan,” kata penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri, Jumat, 31 Januari 2025.

Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Terhitung sejak 31 Januari 2025.

Hasan menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat.

IKLAN

“Wujud KSO adalah LCC. Salah satu poin krusialnya adalah melegalkan agunan sertifikat HGB atas eks penyertaan modal Pemkab Lobar. Luasnya 8,4 hektare. Tidak seluruhnya,” beber Hasan.

Akibat perbuatan keduanya, muncul angka kerugian negara sebesar Rp38 miliar. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap.

Sementara terkait lahan, sambung Hasan, jaksa telah menyita seluruhnya beberapa waktu lalu. Kendati salah satu sertifikat lahan masih berada di Bank Sinarmas. Hal itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Nomor 45/Pen.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Mtr tanggal 6 Desember 2024.

Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button