Kota Mataram

Tarif Parkir Baru di Mataram Diterapkan Awal 2024, UPTD Perparkiran Mulai Sosialisasi

“Untuk fasilitas Jukir, kami berupaya untuk memenuhi atribut parkir seperti stick lampu, pengatur lalu lintas, peluit, rompi dan rambu parkir agar Jukir lebih optimal saat beroperasi,” ujarnya.

Para Jukir juga akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan seperti Jukir taat bayar, Jukir kurang setor, dan Jukir tidak setor.

Sementara itu, masyarakat pun mendapatkan fasilitas terutama yang membayar dengan metode non tunai, seperti ganti kerugian jika ada masalah saat parkir. Bentuk ganti ruginya beragam seperti bantuan asuransi, atau yang lainnya.

“Kami konsen terhadap penerapan bayar parkir non tunai dengan maksud tersebut, kami harap seluruh masyarakat Kota harus membayar dengan e-wallet melakukan scan QRIS kepada Jukir. Masyarakat pun dapat menyimpan bukti notifikasi scan bayar parkir. Jika terjadi kehilangan pada kendaraan yang diparkir, maka akan menjadi tanggung jawab Jukir,” jelasnya.

UPTD Perparkiran akan terus melakukan edukasi dan pengawasan, sehingga Jukir dan masyarakat juga berkontribusi terhadap perubahan sistem.

“Di sisi lain, kami akui adanya kenaikan retribusi parkir ini perlu disertai dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Keamanan kendaraan selama terparkir harus dipastikan, Jika terjadi sesuatu pada kendaraan tersebut, maka harus ada pengganti kerugian,” pungkas Opan. (WIL)

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button