Mataram (NTB Satu) – Kenaikan tarif parkir di Kota Mataram akan dimulai awal tahun 2024. Pemkot Mataram melalui UPTD Perparkiran melakukan upaya sosialisasi dalam empat bulan kedepan, mulai dari bulan September hingga Desember 2023.
Kepala UPTD Perparkiran Lalu Opan mengatakan, Perda kenaikan retribusi parkir memiliki tujuan untuk menertibkan pembayaran pajak dan retribusi daerah Kota Mataram.
Karena itulah sosialisasi terkait tarif parkir yang baru disahkan sudah dimulai bulan September ini. Tetapi, para juru parkir (jukir) belum boleh menggunakan tarif baru untuk menarik biaya parkir hingga diterapkan pada tahun 2024.
“Untuk strategi sosialisasinya masih disusun, dan pada awal tahun 2024 sudah mulai diterapkan. Maka kami upayakan periode empat bulan ini untuk untuk sosialisasi publikasi,” katanya Jumat, 8 September 2023.
Selain itu, Opan juga menjelaskan bahwa masyarakat dan jukir akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan naiknya tarif parkir.
Berita Terkini :
- Pengamat Kebijakan Publik Dorong Pemkot Mataram Rancang βMaster Planβ Parkir yang Objektif
- Video: Keterangan Kuasa Hukum Istri Wali Kota Bima setelah Dipanggil KPK
- ASN di Lombok Tengah Tertipu FEC, Ratusan Juta Melayang
- 300 Masyarakat NTB Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris Tahun Ini
- Penanganan Kasus Sapi Lombok Barat Lamban, Kajari Minta Dimaklumi