Mataram (NTB Satu) – Polres Lombok Tengah mengusut dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online Future ECommerce (FEC).
Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono mengatakan, kasus itu terdaftar dengan Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.
“Kemarin (Kamis) sore kami pihak SPKT menerima pengaduan dari korban inisial AB,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 8 September 2023.
Korban, sambung Hariono, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah.
Dalam laporan yang diterima NTBSatu, kasus itu bermula dari jual boll on line FEC pada Mei 2023. Dia dijanjikan memperoleh uang ratusan juta. Namun saat ingin ditarik, aplikasi FEC macet dan pihak manajemen tidak bisa dihubungi.
Berita Terkini :