“Korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Karena itu korban melapor,” ucapnya.
Dalam laporan beberapa pihak dicantumkan sebagai terlapor. Antara lain, PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekonologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati.
Kasus ini, kata Hariono, sudah diterima dan sedang ditangani pihak Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. “Sedang diusut rekan rekan Reskrim,” ucapnya.
Kasus penipuan dan penggelapan ini diakuinya menjadi atensi Polres Lombok Tengah. Hariono berharap masyarakat di wilayah hukumnya tidak banyak yang menjadi korban.
“Semoga masyarakat sini (Lombok Tengah) tidak banyak yang jadi korban,” tutupnya. (KHN)
Berita Terkini :