Mataram (NTBSatu) – Saling gugat antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, tak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera memastikan saling gugat tersebut tak menghambat proses penyidikan.
“Nggak (tidak ngaruh, red) kita tetap penyidikan,” katanya, Senin, 6 Januari 2024.
PT Lombok Plaza menggugat Pemprov NTB dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC), sejak tahun 2016 lalu.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan menilai, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Sebelum melayangkan gugatan, PT Lombok Plaza seharusnya terlebih dahulu melakukan somasi.
“Dalam kontrak itu bukan Pemprov yang mengurus, tetapi PT Lombok Plaza ini yang mengajukan kami hanya memfasilitasi, belum ada pengajuan (HGB). Belum ada permintaan, jangankan HGB, dikerjakan saja tidak,” jelasnya.
Justeru, sambung Rudi, Pemprov NTB telah melayangkan somasi kepada PT Lombok Plaza. Alasannya, perusahaan tersebut mengerjakan proyek sesuai kontrak.
Menurutnya, langkah gugatan yang PT Lombok Plaza lakukan untuk menghambat proses hukum di Kejati NTB.
Merespon gugatan itu pun, Pemprov NTB akan menggugat balik PT Lombok Plaza tersebut dengan alasan melakukan wanprestasi terhadap kontrak pembangunan NCC.
Alasan lain, lanjut Rudi, PT Lombok Plaza tak menjalankan perjanjian dengan tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan. Hal itu terungkap saat pemerintah akan mengambil uang di bank, perusahaan ternyata ternyata tidak pernah menyerahkannya.
“Dalam kontrak secara tegas ada uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp21 miliar lebih,” sebutnya.
Selain itu, dalam proyek pembangunan NCC terdapat pembangunan laboratorium senilai Rp13 miliar. Namun dalam pelaksanaannya hanya Rp6 miliar yang perusahaan gunakan.
Lebih jauh Rudi menjelaskan, pihaknya juga akan meminta ganti rugi materil dan inmateril kepada PT Lombok Plaza. Hasil hitungam Pemprov NTB, kerugian sejak tahun 2016 sampai 2024 lalu mencapai Rp9 miliar.
Penyidikan Kejati NTB
Sebagai informasi, penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pemanfaatan lahan NCC ke tahap penyidikan.
Meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, setelah kejaksaan mengantongi bukti mens rea atau niat jahat perbuatan melawan hukum (PMH).
Efrien menyebut, kasus merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
“Tanah itu dikerja samakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS),” ungkapnya.
Namun dalam proses kegiatannya, sambung Efrien, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
Di tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Antara lain, Mantan Sekda NTB , osiady Sayuti dan Muhammad Nur. Kemudian, bekas Kadis PUPR Dwi Sugiyanto. (*)